Tata tertib ini disusun untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga SMP CI3 SHARECODE.ID. Setiap murid wajib memahami dan menaati ketentuan berikut selama berada di lingkungan sekolah maupun saat mengikuti kegiatan sekolah.

1. Kehadiran

  • Murid hadir di sekolah paling lambat pukul 06.50 dan mengikuti kegiatan literasi pagi.
  • Murid yang terlambat melapor ke guru piket sebelum masuk kelas.
  • Izin tidak masuk sekolah disampaikan oleh orang tua/wali kepada wali kelas, disertai surat keterangan dokter bila sakit lebih dari dua hari.
  • Murid tidak diperkenankan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran tanpa izin tertulis dari guru piket.

2. Pakaian Seragam

HariSeragam
Senin – SelasaPutih abu-abu lengkap dengan atribut sekolah
Rabu – KamisBatik sekolah dengan bawahan abu-abu
JumatSeragam Pramuka lengkap
Jam PJOKKaus olahraga sekolah
  • Pakaian rapi, bersih, dan sesuai ketentuan; kemeja dimasukkan untuk putra.
  • Sepatu hitam bertali dengan kaus kaki putih.
  • Rambut putra pendek dan rapi; tidak diwarnai, baik putra maupun putri.

3. Sikap dan Perilaku

  • Menghormati guru, tenaga kependidikan, sesama murid, dan tamu sekolah.
  • Menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah sesuai jadwal piket.
  • Menggunakan bahasa yang santun, baik secara langsung maupun di media sosial.
  • Telepon genggam hanya digunakan untuk keperluan belajar atas izin guru.

4. Larangan

  • Merokok, termasuk rokok elektrik, serta membawa atau menggunakan narkoba dan minuman keras.
  • Melakukan perundungan (bullying) dalam bentuk apa pun, baik fisik, verbal, maupun daring.
  • Berkelahi, membawa senjata tajam, atau terlibat tawuran.
  • Membawa atau menyebarkan konten pornografi dan ujaran kebencian.
  • Merusak fasilitas sekolah; kerusakan wajib diganti.

5. Sanksi

Pelanggaran dicatat dalam buku poin murid. Sanksi diberikan secara bertahap dan mendidik:

  1. Teguran lisan dan pembinaan oleh wali kelas.
  2. Pemanggilan orang tua/wali dan pembinaan oleh guru BK.
  3. Surat peringatan dan perjanjian tertulis.
  4. Skorsing atau dikembalikan kepada orang tua untuk pelanggaran berat, berdasarkan keputusan rapat dewan guru.
Sekolah juga memberikan penghargaan kepada murid yang menunjukkan kedisiplinan, kepedulian, dan prestasi sebagai teladan bagi teman-temannya.